Eko Hartono menambahkan, atas perbuatan pelecehan terhadap perempuan Lebanon itu, WNI asal Sulsel tersebut dihukum kurungan dan denda ribuan Riyal.
"Pelaku adalah jemaah umrah. Divonis 2 tahun dan denda 5.000 riyal (setara Rp 20 juta)," tandasnya.
Eko Hartono menambahkan, atas perbuatan pelecehan terhadap perempuan Lebanon itu, WNI asal Sulsel tersebut dihukum kurungan dan denda ribuan Riyal.
"Pelaku adalah jemaah umrah. Divonis 2 tahun dan denda 5.000 riyal (setara Rp 20 juta)," tandasnya.