Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah menduga, pelaku mengalami kelainan seksual.
Untuk itu, unit Reskrim Polsek Semarang Barat juga akan berkoordinasi dengan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
“Kita akan koordinasi dengan psikolog karena aksi pelaku ini bertujuan untuk kesenangan pribadi atau vetishnya. Sementara terhadap pelaku kami sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” bebernya
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita 2 (dua) buah bra dan pakaian wanita berupa daster dan kerudung.
Sementara itu, pelaku mengakui dirinya sudah melakukan aksi serupa di delapan rumah kos perempuan.
Tujuh dari delapan sasaran itu berada di wilayah Semarang Timur.
"Sudah delapan kali, kebanyakan di Semarang Timur. Buat disimpan saja, dan buat fantasi," kata pelaku.