Antv –Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis kaligis atau OC Kaligis menjadi kuasa hukumnya. Penunjukkan OC Kaligis tersebut dilakukan oleh pihak keluarga Lukas.
"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," kata salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.
OC Kaligis sendiri sudah menandatangani surat kuasa tersebut hari ini.
Seperti ditulis Viva.co.id, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.
Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur. Pada perkara ini, KPK juga sudah mencegah istri Lukas Enembe untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Diketahui, OC Kaligis juga pernah tersangkat kasus di KPK. Namun, kini OC Kaligis sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya. Terkait kasus Enembe, KPK menduga korupsi yang dilakukan Enembe mencapai Rp1 triliun.
Lembaga antirasuah bakal mendalami aliran uang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tersebut.
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai 1 T (Rp 1 triliun). Tentu, kami akan dalami aliran uang-uang itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.