Windy Idol Dicekal KPK Pergi ke Luar Negeri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto : Viva)

AntvKPK mencekal 2 orang wiraswasta bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut terkait perkara suap di Mahkamah Agung.

"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap 2 orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

Ali menjelaskan tindakan pencekalan itu dilakukan karena 2 orang itu tidak kooperatif saat dipanggil ke KPK.

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik. Langkah cegah ini pertama untuk waktu 6 bulan bagi keduanya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung," kata Ali.

Secara terpisah seperti ditulis Viva.co.id, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan kedua orang yang dicekal oleh KPK yaitu Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dan Dadan Tri Yudianto.

Pencekalan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari KPK.

"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023," katanya.