Hamil di Luar Nikah, Pemohon Dispensasi Nikah Dini di Pacitan Meningkat

Hamil di Luar Nikah, Pemohon Dispensasi Nikah Dini Meningkat
Hamil di Luar Nikah, Pemohon Dispensasi Nikah Dini Meningkat (Foto : antvklik-Agus Wibowo)

Antv – Fenomena pernikahan anak usia remaja atau pernikah dini karena hamil di luar nikah, mengalami peningkatan cukup drastis di Pacitan, Jawa Timur, Jumat 20/1/2023). 

Penyebab meningkatnya angka itu selain hamil di luar nikah, juga karena putus sekolah dan enggan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Remaja yang hamil di luar nikah mayoritas masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dan harus melangsungkan pernikahan. 

Padahal menurut undang-undang perkawinan, usia mereka masih belia dan dilarang menikah, karena akan banyak risiko yang bakal diderita, diantaranya terkait psikologis dan kesehatan saat melahirkan kelak.

Karena dilarang undang uang perkawinan. puluhan remaja yang hamil di luar nikah itu harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Sesuai data yang dimiliki Pengadilan Agama Pacitan, tercatat selama tahun 2022, permohonan nikah yang di kabulkan sebanyak 308 dispensasi. 

Meski terbilang tinggi angka tersebut sudah menurun jika dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai 370 kasus. 

Sementara diawal tahun 2023 ini hingga masuk pekan ke 3, Pengadilan Agama Pacitan telah menerima dispensasi nikah yang masuk sebanyak 20 perkara.

Nur Habibah, Hakim Pengadilan Agama kelas 1 b Pacitan mengatakan, dari jumlah tersebut orangtua anak yang mengajukan dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah sekitar 20 orang. Sisanya akibat putus sekolah dan enggan untuk melanjutkan pendidikan.

"Yang tertinggi permohonan dispensasi itu karena mereka tidak ingin lagi melanjutkan sekolah. Misal dari SMP ke SMA," katanya.

Habibah menambahkan, rata rata permohonan dispensasi dari warga yang berdomisili di pelosok kampung. 

Orang tua yang mengajukan dispensasi atas permintaan anak dengan alasan yang bersangkutan sudah tidak mau sekolah. lulus SMP langsung ingin menikah.

"Yang mengajukan orangtuanya. Alasannya karena anaknya lulus tidak melanjutkan sekolah ingin menikah. Kebanyakam warga pelosok pedesaan" imbuhnya.

Tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Pacitan tersebut perlu mendapatkan perhatian semua pihak. 

Termasuk memberikan edukasi kepada orang tua dan anak-anak agar memiliki pengetahuan akibat pernikahan dini.