Jejak Sadis Pembunuhan Berantai oleh Wowon dan Rekan, Ini Daftar Lengkap 9 Korbannya

Jejak Sadis Pembunuhan Berantai oleh Wowon dan Rekan
Jejak Sadis Pembunuhan Berantai oleh Wowon dan Rekan (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Polisi berhasil mengungkap jejak sadis kasus pembunuhan berantai yang berawal dari terungkapnya pembunuhan tiga orang di sebuah kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang. Ketiga korban adalah Mainumah dan dua putranya.

Pengungkapan di Bantargebang itulah yang menguak fakta adanya pembunuhan berantai di Cianjur dan Garut, totalnya ada 9 orang putus nyawa ulah dari Wowon dan rekannya.

Aki Wowon, 60 tahun, sebagai tersangka utama alias otaknya, yang tak lain adalah suami kedua Maimunah, yang juga mantan ayah tiri Maimunah.

Selain Aki Wowon, tersangka pembunuhan berantai lainnya adalah Solihin yang merupakan rekannya dan Dede, 33 tahun, adik ipar Maimunah.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer," kata Kapolda Metro Jaya, Irej Pol Fadil Imran.

Di Bekasi, ketiga tersangka menghilangkan nyawa para korban karena korban mengetahui peristiwa pembunuhan terhadap 4 orang di Cianjur. Termasuk seorang balita yang baru beruia 2 tahun.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan di Cianjur, maka Wowon dan rekan perlu membunuh istrinya beserta kedua anak tirinya di Bekasi yang dinilai membahayakan bagi Wowon dan rekan. 

Kapolda Metro Jaya menyebut, jumlah korban Aki Wowon di luar Bekasi yang mencapai enam orang itu, dikubur di pekarangan rumah Wowon 4 orang, dan 1 orang dibuang ke laut serta satu orang dikubur di Garut. 

Keenam korban itu dibunuh setelah jadi korban aksi tipu-tipu Wowon dengan modus paranormal atau bisa menggandakan uang.

Berikut daftar korban Aki Wowon Cs.

Bekasi:

1. Ai Maimunah (istri Wowon)

2. Ridwal Abdul Muiz (anak Ai Maimunah)

3. Riswandi (anak Ai Maimunah)

Cianjur:

1. Noneng (mertua Wowon)

2. Wiwin (istri pertama Wowon)

3. Farida (TKW)

4. Bayu, 2 tahun (anak Wowon dan Ai)

5. Halimah (istri Wowon yang juga ibu kandung Ai Maimunah)

Garut:

1. Siti (TKW)

Polisi kini mendalami kemungkinan korban lain, termasuk korban-korban penipuan. Tersangka Aki Wowon cs dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pemubuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.