Antv – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kerinci, Jambi, berhasil meringkus 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari lokasi yang berbeda.
Ketiga pelaku berinisial MO (29)warga pendung hiang kecamatan tanah kampung, Kota Sungai penuh. Sedangkan tersangka WB(28) dan TM(29) warga Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeky Noviardi saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berkat informasi dari masyarakat.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Kerinci menerangkan, dari tersangka MO, polisi berhasil menyita 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di dalam kantong celana dan 3 (tiga) paket sedang narkotika golongan I jenis sabu di dalam tas sandang dengan berat total 1,06 gram
Polisi juga menyita alat hisap jenis bong serta dua lembar struk bank yang diduga bekas transaksi Narkoba.
Tersangka MO mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari WB dan TM yang merupakan bandar Narkoba.
Mengetahui dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka WB dan TM hendak melarikan diri keluar daerah jambi, tim Satnarkoba Polres Kerinci lansung melakukan pengejaran.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Personil Polsek Batin XXIV Sarolangun untuk melakukan penghadangan terhadap tersangka WB dan TM, sehingga kedua tersangka berhasil di ringkus di daerah Simpang Karmeo Kabupaten Batang Hari.
"Tersangka MO kita tangkap di Desa Pasar Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, sedangkan dua tersangka lain nya yakni WB dan TM ditangkap di daerah Simpang Karmeo Kabupaten Batanghari." Ujar Jeky.
Selanjutnya, ketiga tersangka digiring ke mapolres Kerinci untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
Lebih jauh lagi Iptu Jeky Noviardi menjelaskan, Dari keterangan dan pengakuan tersangka WB, barang haram miliknya didapatkan dari seorang bandar dari luar daerah jambi.
"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang berada di luar provinsi jambi yang saat ini masih belum diketahui keberadaanya, dan saat ini tim Sat Narkoba polres Kerinci masih melakukan pengembangan " beber kasat narkoba Polres Kerinci.
"Atas perbuatan nya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas enam tahun penjara," tandas Iptu Jeky Noviardi.