Untuk diketahui, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal kasus yang menjeratnya.
Kelima terdakwa ini dituntut dengan hukuman pidana yang berbeda-beda. Terdakwa Ferdy Sambo, dituntut Jaksa dengan hukuman pidana seumur hidup. Kemudian, untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara itu, Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.