Pengacara Bharada E Akan Ajukan Pembelaan Pekan Depan Terkait Tuntutan Jaksa

Bharada E pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Bharada E pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Menurut Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Nota pembelaan itu sebagai tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa telah menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023. 

"Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata Ronny dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 13 Januari 2023.

"Sebelumnya jaksa penuntut umum ajukan dua minggu tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu majelis," ujarnya.

"Baik pada saudara jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa maka kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang pada hari Rabu dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya seperti ditulis Viva.co.id, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Tuntutan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.