Antv –Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan itu terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan dan menyesalkan tuntutan Jaksa tersebut.
"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Di luar harapan kami," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Padahal, kata dia, Bharada E sudah ditetapkan dan direkomendasikan sebagai justice collaborator serta berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang. Kalau tidak ada pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya,” ujarnya.
Namun demikian seperti diberitakan Viva.co.id, Susi mengatakan, LPSK tetap menghargai dan menghormati kerja yang dilakukan oleh JPU. Selama ini, kata dia, JPU dan LPSK kerja sama dalam proses peradilan pidana.
"Proses pengungkapan perkara juga sangat baik. Kami sangat menyesalkan ini rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman, tidak diperhatikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap putusan majelis hakim akan lebih adil terhadap Bharada E. Menurut dia, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa.
"Kami juga berharap banyak sekali ini yang mendukung Richard, simpatisan Richard. Kami berharap dukungannya tidak sampai di sini saja, tapi terus dan dukungannya dilakukan secara lebih baik gitu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.