Antv –Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan itu terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan dan menyesalkan tuntutan Jaksa tersebut.
"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Di luar harapan kami," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Padahal, kata dia, Bharada E sudah ditetapkan dan direkomendasikan sebagai justice collaborator serta berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang. Kalau tidak ada pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya,” ujarnya.
Namun demikian seperti diberitakan Viva.co.id, Susi mengatakan, LPSK tetap menghargai dan menghormati kerja yang dilakukan oleh JPU. Selama ini, kata dia, JPU dan LPSK kerja sama dalam proses peradilan pidana.
"Proses pengungkapan perkara juga sangat baik. Kami sangat menyesalkan ini rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman, tidak diperhatikan,” ujarnya.