Beraksi di Salah Satu Rumah Warga, Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi

Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi
Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

Antv – Aksi pencurian bersenjata api terjadi di salah satu rumah Jalan Bulu Magersari III RT 4 RW 5, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban yang bernama Ibnu Umar masuk ke rumahnya dan disusul pelaku yang berjaket merah dan mengenakan helm hitam. Setelah beberapa saat, pelaku ikti masuk ke dalam rumah korban kemudian terlihat berlari keluar sambil membawa senjata api di tangan kanan.

Dalam kasus ini, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan satu orang yang diduga menjadi pelaku atas aksi kejahatan itu. 

“Unit Resmob mengamankan satu orang diduga pelaku," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar seperti keterangan yang diterima, Rabu (18/1/2023).

Irwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, korban awalnya memang mengetahui ada orang yang mencurigakan datang mengendarai sepeda motor dan parkir di samping mobilnya dan berusaha membuka pintu kendaraan roda empat itu. Kemudian, karena khawatir korban memotret aksi itu menggunakan handphonenya.

“Pelaku mengetahui hal tersebut langsung mendatangi korban yang berada di teras rumahnya,” paparnya.

Pada saat didatangi, korban juga ditodong menggunakan senjata api dan dipukul menggunakan pegangan mengenai kepala dan tangan kiri korban. “Si korban mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah bercucuran dan tangan sebelah kiri mengalami luka,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, kemudian pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Soegijapranata. “Handphone korban juga dibawa kabur,” terangnya.

img_title
Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi. (Foto: antvklik-Didiet Cordiaz)

Karena mengalami kekerasan, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah menerima informasi itu, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DM.

“Terduga pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan pada Senin (16/1),” katanya.

Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.