“Korban mengalami luka memar hampir di sekujur tubuh, kepala pusing, memar di sebagian wajah dan kepala serta sakit di bagian punggung,” terangnya.
Saat ini kepolisian sudah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 170 KUHPidana.
“Dua dari lima pelaku berhasil dibekuk pada Minggu (15/1/2023),” tandasnya.
Baca Juga :