Sementara tersangka TS sudah mengetahui dimana kunci tersebut tersimpan dan cara mematikan kamera CCTVnya.
"Jadi Tersangka tahu tempat menyimpan kunci brangkas dan tahu juga cara mematikan server CCTVnya," ungkap Kapolresta Bandung.
Lebih lanjut, Kombes pol Kusworo Wibowo menambahkan, tersangka TS saat mengambil uangnya tersebut dua kali, yaitu pada tanggal 8 dan 9 Januari 2023, dengan jumlah yang berbeda.
"Hari pertama tersangka mengambil 64 juta rupiah, dan hari kedua mengambil lagi 85 juta rupiah, dengan total 150 juta rupiah,"kata kusworo.
Untuk motifnya sendiri, merampok untuk membayar hutang akibat bermain judi online.
"Uang yang di ambil hari pertama sebanyak yang 64 juta rupiah sudah habis untuk membayar hutang oleh tersangka ini ,"Jelasnya.
Selain menangkap tersangka TS, sejumlah barang bukti berhasil di amankan petugas.