Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memakai baju tahanan.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memakai baju tahanan. (Foto : Viva)

“Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Ali menambahkan.

Diketahui, Lukas diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi. Dia kini tengah mendekam di rutan setelah menjalani perawatan di rumah sakit usai dibawa dari Papua ke Jakarta.

Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapat proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.