Antv –Terdakwa Putri Candrawathi telah dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa menuntut terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, perbuatan Putri sudah memenuhi rumusan dalam pasal 340 KUHP.
"Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," kata Jaksa saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Adapun hal yang memberatkan sehingga Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara lantaran perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga.
Selain itu seperti ditulis Viva.co.id, terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya. Putri juga dinilai Jaksa tidak menyesali perbuatannya.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar jaksa.
"Sementara untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," lanjut jaksa.