Antv –Terdakwa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi telah dituntut oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan tersebut terkait keterlibatan Putri pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, komplek polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Jaksa ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan dan meringankan tuntutan itu.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," kata Jaksa di persidangan, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sementara hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Sementara dalam tuntutannya, hanya ada satu hal saja yang meringankan Putri Candrawathi.
Adapun yang dimaksud adalah Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.
Terdakwa Putri dinilai Jaksa telah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Seperti diberitakan Viva.co.id, tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.