Antv –Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023. Tuntutan putri terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya seperti ditulis Viva.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiganya dituntut hukuman pidana berbeda. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Ketiganya mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pekan depan.