Antv – Seorang oknum kepala sekolah (kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Lampung, ditangkap polisi karena telah melakukan persetubuhan terhadap siswinya hingga trauma.
Persetubuhan itu terjadi saat siswinya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6 di salah satu SD di Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku berinisial M (57) warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Sedangkan, korban berinisial B yang kini telah berusia 18 tahun. Namun, kejadian terjadi saat B berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan mengatakan, kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekitar tahun 2017.
"Kejadiannya saat korban masih SD di tahun 2017," kata AKP Ari saat dihubungi awak media, Rabu (18/1/2023).
Terungkapnya insiden 5 tahun lalu berawal dari pengakuan korban yang mengalami trauma berat karena teringat kejadian masa lalu.
"Hari selasa (8/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, Paman korban M (50), warga Kecamatan Lemong mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK," ujar AKP Ari.
Paman korban terkejut, karena Guru BK tersebut menjelaskan keponakannya itu harus dikeluarkan dari sekolah, karena poin pelanggarannya sudah batas maksimal.
"Paman korban ini bertanya ke korban, kenapa nggak masuk sekolah lama. Akhirnya, korban menceritakan kepada pamannya bahwa ia mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya sewaktu masih kelas 6 SD," beber AKP Ari.
Mendengar hal tersebut, paman korban akhirnya melaporkan ke Polsek Pesisir utara dengan Laporan polisi : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/Sek Pesut, 10 November 2022.
Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Baskoro Budihardjo melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku M di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (16/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
"Terduga pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Ari.
Atas perbuatannya, oknum kepsek tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.