Antv –KPK menduga kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mencapai 1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami aliran dana dari tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua itu.
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai 1 T (Rp 1 triliun), tentu kami akan dalami aliran uang-uang itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
KPK, menurut Alex, sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk menelusurinya.
"Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," kata mantan Hakim Pengadilan Tipikor tersebut.
Seperti ditulis Viva.co.id, Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Rijatono juga sudah ditahan KPK. Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.