Bandar Narkoba Alex Bonpis Kampung Bahari Ditangkap Polisi

Polisi melakukan penggerebekan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Polisi melakukan penggerebekan di Kampung Bahari, Jakarta Utara. (Foto : Viva)

AntvPolisi menangkap seorang pria yang menjadi bandar narkoba bernama Alex Bonpis. Pria itu ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya saat sedang di luar kota pada Senin 16 januari 2023.

"Benar (Alex Bonpis ditangkap)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 17 Januari 2023.

Status Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi. Alex menjadi buron setelah terindikasi sebagai salah satu pihak yang menerima suplai sabu dari kasus narkoba terkait Irjen Teddy Minahasa.

Menurut Kepala Subdirektorat II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Bessr Polisi Andi Oddang. berdasar hasil penyelidikan awal, Alex dan Teddy menjalin percakapan secara lisan terkait bisnis barang haram ini. Transaksi pembayaran dilakukan secara tunai.

"(Buronan sejak) tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM. Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash," kata Andi menambahkan.

Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, polisi sedang memburu seorang pelaut dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama Alex Bonpis karena diduga menjadi bandar narkoba sejak lama di wilayah tersebut.

"Dia bandar lama di sini, sudah lama. Jadi buronan (masuk daftar pencarian orang/DPO) tahun ini, kami sudah tangkap anak buahnya. Tinggal Alex Bonpis," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu, 14 Januari 2023.

Mukti menyambangi Kampung Bahari itu guna memberikan sosialisasi pemberantasan narkoba. Mukti juga sekaligus mencari seorang pelaut dari Kampung Bahari yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kemudian, aparat kepolisian telah berhasil menangkap anak buah dari Alex Bonpis. Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita 5 kilogram narkoba jenis sabu.

Setelahnya, Alex Bonpis sebagai bandar sabu dimasukkan dalam DPO sejak April 2022 silam.

"Di sini ada bandar yang masih dicari-cari, saran saya menyerahkan diri atau Anda bertemu saya langsung atau dengan anggota saya langsung, untuk Alex Bonpis, Anda sudah DPO kami," kata Mukti.

"Alex Bonpis ini jaringannya nasional, kasus terakhir di Polda Metro Jaya ada barang bukti sabu-sabu lima kilogram itu anak buahnya dia," ujarnya menambahkan.