Antv – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para kepala daerah untuk menempatkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 di atas instruksi bupati atau wali kota terkait pendirian rumah ibadah.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
"Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan! Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Ada rapat, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) misalnya, ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu," kata Presiden Jokowi seperti dilihat dalam siaran langsung di kanal Youtube @BPMI Setpres, Selasa (17/1/2023).
"Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghuchu, hati-hati. (Mereka) ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah, hati-hati," tambah Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dengan tegas memberikan jaminan bagi para pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah masing-masing agama dan kepercayaannya.
"Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya 1, 2, 3 (pemeluk agama) di kota atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini," ujar Presiden.
Presiden pun mengaku prihatin dengan kejadian sulitnya salah satu pemeluk agama yang tidak bisa beribadah, karena tidak ada rumah ibadah di kota tempatnya tinggal.