Antv – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan untuk memasukkan ke daftar hitam atau blacklist kepada mereka yang terlibat dalam kasus perjokian rekrutmen BUMN.
Erick Thohir menegaskan segala bentuk praktik kecurangan yang terjadi dalam proses Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) akan ditindak tegas, karena sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai AKHLAK yang menjadi core values Kementerian BUMN.
“Saya menerima laporan ada sejumlah peserta yang melakukan kecurangan saat mengerjakan soal ujian. Tentu ini perbuatan tidak terpuji, saya minta mereka yang terbukti curang berdasarkan tangkapan sistem teknologi digital Kementerian BUMN untuk ditindak tegas,” ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/1/2025).
Erick telah menerima laporan dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata, bahwa ada sejumlah peserta yang tertangkap oleh sistem melakukan kecurangan itu. Bahkan Erick mendapat laporan adanya indikasi perjokian dalam praktik ujian tersebut.
“Saya minta kepada Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi untuk melakukan investigasi secara seksama. Jika terbukti tindakan itu melanggar hukum, maka jangan segan melaporkannya ke penegak hukum. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan kami blacklist di BUMN,” ujarnya.
Para peserta ujian rekrutmen yang umumnya generasi muda itu sebaiknya menanamkan sikap jujur dan amanah sejak awal.
Praktik curang adalah benih sikap yang buruk dan tidak sejalan dengan nilai agama dan budaya, serta juga merusak pembangunan karakter bangsa.
“Kita menghadapi tantangan global yang membutuhkan generasi muda yang mau bekerja keras serta dipandu etika kejujuran sebagai dasar sikap profesionalisme. Mereka yang curang sudah gagal di tahap paling awal. Semoga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya kelak di mana pun juga,” ujar Erick.
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan telah menerima laporan aktivitas perjokian dalam sebuah grup aplikasi pesan singkat berkedok bimbingan belajar.
“Berdasarkan penyelidikan, kami mengidentifikasi 39 nama yang tergabung dalam grup tersebut, otomatis seluruhnya gugur, dan bukan hanya digugurkan namun juga kami blacklist agar ke depannya tidak dapat mengikuti seluruh program lainnya yang dilakukan Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Tedi.
Bentuk kecurangan lain yang ditemukan sistem di luar aktivitas di atas juga akan mendapatkan sanksi serupa, otomatis gugur dan di blacklist.
Tedi menyampaikan, bahwa dari awal RBB telah dilengkapi sistem proctoring atau pengawasan yang dapat mendeteksi aktivitas kecurangan yang dilakukan peserta saat mengerjakan tes RBB secara daring.
“Selain kasus perjokian yang sedang ramai diperbincangkan, kami juga menekankan bahwa sejak awal sistem dapat mendeteksi kecurangan secara otomatis ketika peserta sedang mengerjakan tes. Semisal di layar ada dua orang, melakukan tangkapan layar, menggunakan multi-tab, hingga gerak-gerik mencurigakan semuanya terdeteksi oleh sistem,” tandas Tedi.