Bejat! Pria Lansia Tega Menghamili Anak Kandungnya yang Menyandang Disabilitas

Bejat! Pria Lansia Tega Menghamili Anak Kandungnya
Bejat! Pria Lansia Tega Menghamili Anak Kandungnya (Foto : antvklik-Agung)

Antv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi.

Pelaku berinisial S (62 tahun), warga kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, ditangkap polisi pada Jumat, (13/01/2023) saat berada di rumahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang, saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora.

Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta Tim Biddokes Polda Jawa Tengah. Serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, beserta anggotanya, Senin, (16/01/2023).

Wakapolres membeberkan bahwa kejadian berawal dari laporan Rukini yang merupakan ibu kandung dari korban. 

"Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah  berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) di ruang tamu," ucap Wakapolres Blora.

img_title
Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang saat Jumpa Pers. (Foto: antvklik-Agung)

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah. Serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.