Antv –Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Menurut Jaksa perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah memenuhi rumusam dalam pasal 340 KUHP.
"Perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Adapun hal yang memberatkan sehingga Jaksa menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara lantaran perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, terdakwa Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Perbuatan terdakwa juga tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
"Sementara untuk hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah," ungkap Jaksa.
"Terdakwa Ricky Rizal memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," tandasnya.