Antv –Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis membantah adanya perselingkuhan antara kliennya Putri dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut seperti dibacakan dalam tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.
“Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022,” kata Arman melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 16 Januari 2023.
Menurut dia, tuntutan tersebut hanya didasarkan pada hasil Poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan 2 Alat Bukti yang dihadirkan oleh JPU, yaitu Ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Adapun, kata Arman, hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut ditegaskan Ahli bahwa keterangan Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yg kredibel.
“Jadi, bagaimana mungkin Jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan Poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu seperti dilansir dari Viva.co.id, Arman mengungkap keterangan 2 orang saksi juga menerangkan kondisi Putri yang pingsan di luar kamar setelah kejadian, yaitu Susi dan Kuat.
“Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Bu Putri menelpon dalam keadaan menangis dan meminta Riki dan Richard kembali ke rumah,” ungkapnya.