Antv – Dari 37 warga yang ditangkap polisi karena diduga terlibat bentrok maut sengketa lahan di Desa Lemba Hada, Kecamatan Budong Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) yang mengakibatkan 1 orang korban tewas, 7 warga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Dirkrimun Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana, dalam keterangannya di Mako Polda Sulbar, di Mamuju, Minggu (15/1/2023).
"7 orang yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan pelaku pembunuhan terhadap Haji Sainong Mayong," kata I Nyoman Artana, Minggu (15/1/2023).
Adapun 7 warga yang jadi tersangka adalah berinisial HRD, HL, SM, DL, JD, AD dan HM.
5 orang tersangka kini sudah ditahan di Sel Polda Sulbar, sedangkan 2 tersangka lainnya kini masih di rawat di salah satu rumah sakit yang ada di Mamuju.
Selain menetapkan 7 orang tersangka, penyidik Ditkrimun Polda Sulbar juga menyita 50 bilah senjata tajam berupa parang, tombak dan juga ada anak panah.
Senjata yang disita tersebut merupakan senjata yang digunakan pelaku dalam aksi bentrok tersebut.