Antv – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan terkait mekanisme sidang kasus Kanjuruhan yang akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023) besok, merupakan wewenang dari Majelis Hakim PN Surabaya.
Terkait urusan terbuka atau tertutupnya persidangan tersebut, Mahfud menilai hal itu merupakan keputusan dan kebijakan internal dari PN Surabaya yang menyidangkan kasus tragedi kemanusiaan sepak bola Indonesia yang telah menewaskan 135 Suporter Aremania ketika kerusuhan di dalam stadion terjadi.
"Tanya ke Pengadilan, itu wewenang Pengadilan (terkait tertutupnya rencana sidang kasus Kanjuruhan)," tegas Mahfud MD ketika didikonfrmasi awak media usai menjadi pembicara dialog kebangsaan di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (14/1/2023).
Lebih lanjut Menkopolhukam ini mengatakan, suatu persidangan harusnya digelar terbuka untuk umum. Semua orang boleh melihat jalannya persidangan asalkan menjaga ketertiban.
"Kalau sidang terbuka untuk umum, boleh dilihat, asal tertib," ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini mengaku tidak mengetahui kenapa Majelis Hakim PN Surabaya menerapkan pembatasan dalam sidang Kanjuruhan ini.
Sementara itu sidang perdana tragedi Kanjuruhan akan digelar di PN Surabaya pada senin depan (16/01/2023).