DPD RI Minta Pemerintah Tak Ikut Malaysia Hentikan Ekspor CPO ke Eropa

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto : DPD RI)

Antv –Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin meminta pemerintah untuk tidak mengikuti kebijakan pemerintah kerajaan Malaysia yang mengancam hendak menghentikan ekspor CPO ke kawasan Eropa.

Hal ini disampaikan mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu dalam rangka menjaga agar harga tandan buah segar sawit tidak mengalami penurunan dan merugikan para petani.

Di sisi lain, kebijakan uni Eropa tersebut akan dimanfaatkan oleh negara produsen CPO potensial lainnya seperti India untuk mengambil pasar Eropa.

"Saya kira Pemerintah tidak perlu melakukan keputusan dagang yang justru merugikan posisi Indonesia sebagai produsen sawit dan CPO nomor satu di dunia saat ini. Kecuali jika kita sudah mendapatkan pasar ekspor potensial di kawasan lainnya di dunia", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (15/1/2023).

Menurutnya, meskipun CPO banyak digunakan oleh konsumen untuk bermacam kebutuhan, tapi peran CPO masih bisa disubstitusi oleh minyak nabati lainnya yang bersumber dari tanaman selain sawit. Sehingga untuk menjaga reputasi CPO sebagai minyak nabati terpopuler saat ini dengan menerima standar produksi yang disyaratkan oleh Eropa.

"UU baru Eropa itu justru bagus bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan hutan. Dengan demikian aksi ekstensifikasi korporasi sawit bisa dikontrol dan perkebunan sawit milik rakyat dapat dihargai khusus oleh Eropa", tegas mantan senator muda yang konsen pada isu lingkungan itu.

Di sisi lain, kata Sultan, perkebunan kelapa sawit milik rakyat dinilai mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Eropa. Pemerintah diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membatasi ekspor CPO Ke Eropa dan meningkatkan porsi penggunaan CPO dalam kebijakan B40.

"Karena hingga tahun 2020, hanya terdapat perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 2,90 juta ha yang berada dalam kawasan hutan tetapi tanpa izin bidang kehutanan, dan belum teridentifikasi subjek hukumnya. Sementara total luas lahan sawit 16,38 juta ha, dan luas lahan sawit rakyat mencapai 6,94 juta ha", urainya.

Artinya, lanjut Sultan, hanya terdapat sekitar 17 hingga 20 persen lahan sawit kita yang berpotensi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Eropa.

Seperti diketahui, Malaysia pada Kamis (12/1/2023) mengancam akan menghentikan ekspor CPO ke Uni Eropa (UE) sebagai bentuk protes diskriminasi kawasan tersebut terhadap komoditas CPO.

Undang-Undang (UU) Uni Eropa yang baru akan mengatur pembelian/penjualan CPO secara ketat sebagai upaya untuk melindungi hutan. Selama ini, Indonesia dan Malaysia memasok 85% CPO di dunia. Kebijakan kedua negara tersebut di sektor CPO akan sangat menentukan harga CPO di pasar global.