Teror Penculikan Anak, Polres Cilegon Minta Pelaku Menyerahkan Diri

Teror Penculikan Anak, Polres Cilegon Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Teror Penculikan Anak, Polres Cilegon Minta Pelaku Menyerahkan Diri (Foto : antvklik-Siti Ma'rufah)

Antv – Polres Cilegon, Banten, mengeluarkan status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penculikan anak di Kota Cilegon, Banten. Pelaku diketahui bernama Herdiyansyah alias Diansyah alias Dian alias Syahlan.

Pelaku memiliki ciri-ciri perawakan sedang dengan tinggi badan sekitar 170 cm, rambut hitam lurus, kulit sawo matang dan wajah oval. Pelaku merupakan warga Desa Panyandangan, Kota Pasawaran, Lampung dan berusia 32 tahun.

Herdiyansyah menculik bocah perempuan bernama Adriana Syahfitri (4 tahun) pada Senin, 2 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kami mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri ciri di atas, segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar, sesaat setelah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adriana Syafitri, anak kedua dari pasangan Nirayana Syahrufina dan Ariansyah, warga Lingkungan Jombang Cemara, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Adriana diculik pelaku di sebuah pusat perbelanjaan seusai mengajak korban dan kakak laki-lakinya jajan di tempat tersebut.

Dalam aktivitas terakhirnya di media sosial facebook, pelaku sempat menayangkan video streaming yang memperlihatkan sedang berada di kawasan Kota Tua, Jakarta Utara.

Selain itu, pada akun facebooknya ini juga, ada sejumlah postingan pelaku yang tengah membawa anak kecil. “

Selain itu, berdasarkan keterangan yang didapat, latar belakang pelaku kerap berurusan dengan hukum saat masih tinggal di wilayah Lampung,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, Sabtu (14/1/2023).

Polisi juga telah menyebarkan gambar pelaku ke seluruh wilayah di indonesia yang bermaksud untuk mencari tahu keberadaan pelaku.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada kabar terkait kondisi maupun keberadaan korban maupun pelaku.