Antv – Tim unit Subdit IV Dirreskrimsus Polda Jambi, Personil Sat Reskrim Polres Merangin dan Personil Denpom Jambi menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin di Desa Lantak Seribu Trans A3 Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan petugas Gabungan dengan menyasar aktivitas PETI diwilayah Kecamatan Pamenang, Desa Lantak Seribu.
"Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga, yang telah resah atas kotornya aliran Sungai Rasau atas aktivitas PETI tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, pada penggerebekan yang dilakukan, Tim Gabungan berhasil mengamankan 5 orang pelaku, saat sedang melakukan aktivitas PETI diwilayah tersebut.
"Pada penggerebekan itu, ada 5 orang pelaku pekerja yang kita amankan dari lokasi, dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Selain mengamankan kelima terduga pelaku jelasnya, petugas juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan dilokasi.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 buah alat berat excavator jenis Hitachi Pc210 warna orange, uang tunai sebesar Rp. 5.850.000, 1 unit dump truk canter dengan nopol BH 8633 FV bermuatan pasir hasil penambangan, serta alat bukti lainnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang terduga pelaku dikenakan dengan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Untuk kelima pelaku, akan dikenakan pasal pertambangan minerba, dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya.
Ia menerangkan, sehubungan dengan adanya permintaan penaganan perkara oleh polda jambi, maka perkara telah di serahkan ke Subdit IV Tipidter direktorat Kriminal khusus Polda Jambi.
"Sudah ditangani Polda Jambi, para terduga pelaku dibawa ke Mapolda Jambi," tutupnya.