Polisi Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal, Tangkap 5 Pelaku dan Sita 1 Unit Alat Berat

Polisi Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal, Tangkap 5 Pelaku
Polisi Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal, Tangkap 5 Pelaku (Foto : antvklik-Darlianto)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang terduga pelaku dikenakan dengan pasal 158  Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Untuk kelima pelaku, akan dikenakan pasal pertambangan minerba, dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya.

Ia menerangkan, sehubungan dengan adanya permintaan penaganan perkara oleh polda jambi, maka perkara telah di serahkan ke Subdit IV Tipidter direktorat Kriminal khusus Polda Jambi.

"Sudah ditangani Polda Jambi, para terduga pelaku dibawa ke Mapolda Jambi," tutupnya.