Antv – Tim unit Subdit IV Dirreskrimsus Polda Jambi, Personil Sat Reskrim Polres Merangin dan Personil Denpom Jambi menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin di Desa Lantak Seribu Trans A3 Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan petugas Gabungan dengan menyasar aktivitas PETI diwilayah Kecamatan Pamenang, Desa Lantak Seribu.
"Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga, yang telah resah atas kotornya aliran Sungai Rasau atas aktivitas PETI tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, pada penggerebekan yang dilakukan, Tim Gabungan berhasil mengamankan 5 orang pelaku, saat sedang melakukan aktivitas PETI diwilayah tersebut.
"Pada penggerebekan itu, ada 5 orang pelaku pekerja yang kita amankan dari lokasi, dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Selain mengamankan kelima terduga pelaku jelasnya, petugas juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan dilokasi.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 buah alat berat excavator jenis Hitachi Pc210 warna orange, uang tunai sebesar Rp. 5.850.000, 1 unit dump truk canter dengan nopol BH 8633 FV bermuatan pasir hasil penambangan, serta alat bukti lainnya," jelasnya.