Antv – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty batal digelar, pasalnya Jaksa Penuntut Umum meminta hakim untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang off-line.
JPU menilai kehadiran terdakwa sangat di perlukan untuk dimintai keterangannya.
"Pemerintah Pusat sudah mencabut PPKM, jadi tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan terdakwa dalam persidangan," kata JPU, Pujo, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat (13/1/ 2023).
Menurut Pujo, keinginan JPU menghadirkan terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, itu menjadi kewajiban JPU. Karena terkait dengan pembuktian materil. Dimana ada beberapa catatan yang harus diperlihatkan kepada para terdakwa.
"Jadi bukan mengada-ada karena memang banyak bukti materil yang harus dikasih lihat sama mereka," ujarnya.
Pujo melanjutkan, sebenarnya, surat permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan kedua terdakwa ini sudah diajukan. Kemudian, hari ini kami ajukan kembali didepan persidangan.
Soal penjadwalan ulang sidang lanjutan, diajukan oleh JPU supaya bisa mengurus surat permohonan untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
"Waktu juga jadi pertimbangan, sekarang kan hari Jumat besok Sabtu. Berarti Senin mulai mengurus suratnya, makanya kami minta penjadwalan ulang sidangnya," katanya.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, transaksi kerja sama bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019.
Namun, SPBU, vila, dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana dari korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.
Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban SG mengalami kerugian Rp58.493.205.000.
Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah.
Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama.
Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.