Antv –WNI asal Papua Anton Gobay akan menjalani sidang terkait kepemilikan senjata api illegal di Filipina. Menurut pihak Polri berkas penyidikan Anton sudah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat untuk selanjutnya disidangkan di Filipina.
"Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 13 Januari 2023.
Anton saat ini ditahan oleh Police Regional Office 12 general Santos. Polri memastikan kondisi Anton selama penahanan dalam keadaan sehat.
"Tim Polri memastikan bahwa AG selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat dan hak sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, WNI asal Papua, Anton Gobay ditangkap Kepolisian Filipina pada Sabtu, 7 Januari 2023. Anton ditangkap bersama dengan dua warga Filipina yakni Michael Tino dan Jimmy Desales di Provinsi Sarangani.
Anton ditangkap karena tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan senjata api kepada otoritas setempat.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan warga negara Indonesia bernama Anton Gobay yang ditangkap Kepolisian Filipina memiliki 12 senjata api ilegal.
Menurut dia, kini Polri masih koordinasi dengan otoritas setempat.
"Tim Mabes Polri berjumlah 8 orang dipimpin Pati berpangkat Brigjen didampingi Athase Polri di bawah koordinasi Divisi Hubinter bersama Athase Pertahanan dan Perwakilan BIN, serta Kemenlu dan KBRI Manila masih melakukan koordinasi dengan otoritas setempat," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu, 11 Januari 2023.
Sementara, Dedi mengatakan informasi yang diperoleh bahwa Anton Gobay membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu.
"Berupa 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi; 2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9 mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," ujarnya.