Pengedar Sabu Bersenjata Api Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu Bersenjata Api Ditangkap Polisi
Pengedar Sabu Bersenjata Api Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Darlianto)

Antv – Tim Macan Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu bersenjata api, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. 

Dari Penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 22,14 gram sabu yang dibungkus klip bening dan 1 pucuk senpi rakitan.

Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan membenarkan atas penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial R (32) diamankan di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, pada Kamis (12/01/2023) malam.

“Ya benar, terduga pelaku kita amankan pada malam hari, diwilayah Kecamatan Tabir," ujar Simsal.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku R berdasarkan informasi warga, karena pelaku sering membawa Narkoba jenis Sabu dari Kabupaten Bungo menuju Kabupaten Merangin sejak 28 Desember 2022 yang lalu.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung bergerak untuk lakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku terang Kasat, petugas berhasil mengamankan 5 (Lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu 22,16 gram dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan.

"Dari pelaku R, kita berhasil mengamankan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 22,16 gram, dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan yang diselipkan dipinggang pelaku," terangnya.

Ditambahkan Kasat, setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Merangin, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Merangin, dan akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara,” tutupnya.