Antv –KPK selesai memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi pada Kamis, 12 Januari 2023 malam. Menurut kuasa hukumnya pertanyaan dari KPK tidak ada yang menyangkut masuk dalam materi penyidikan.
Lukas Enembe sendiri diketahui bungkam selesai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Dia tidak berkomentar. Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum menjelaskan pertanyaa yang tidak masuk dalam materi penyidikan.
"Apakah saudara mengerti diperiksa karena melanggar Pasal 12A dan 12B pasal 11 UU Tipikor? Dia menyatakan 'mengerti'. Lalu apakah dalam pemeriksaan ini saudara didampingi penasihat hukum? Beliau jawab 'iya'. Ini surat kuasa saya kasih," ujar Petrus kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023.
Kemudian, kata Petrus, penyidik bertanya soal saksi meringankan yang mana hal itu menurutnya itu belum masuk dalam materi perkara.
"Apakah bapak Lukas mengajukan saksi meringankan? Terus saya bilang 'pak, bapak hanya menyebutkan pasal 11, 12, lho perbuatan material membuat dia bisa membela diri meringankan itu cerita siapa?" ucap dia.
"Kalau tuduhannya saudara menerima uang dari Lakka tanggal sekian, jumlahnya sekian, baru kita mengajukan bantahan kan," sambungnya.
Seperti diberitakan Viva.co.id, menurut Petrus, pertanyaan dari tim penyidik lembaga antirasuah itu tidak jelas. Dia mengatakan bahwa akhirnya kedua belah pihak saling memahami.