Penculik Anak di Semarang Dijerat Pasal Pencurian

Penculik Anak di Semarang Dijerat Pasal Pencurian
Penculik Anak di Semarang Dijerat Pasal Pencurian (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

Antv – Seorang bocah laki-laki berinisial AW (8) diculik oleh pria paruh baya di warung makan orang tuanya Jalan Hasanudin, Kecamatan Utara Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (10/1/2023) dini hari.

Selain menggondol anak, tersangk bernama Santoso alias Pawiro ini juga membawa kabur motor milik paman korban.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyangka tersangka dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Hal tersebut dikarenakan kasus penculikan anak masih didalami lantaran belum adanya bukti yang kuat.

“Jadi untuk kasus ini kita terapkan Pasal Pidana Pencurian. Untuk kasus penculikannya masih belum bisa dibuktikan karena dalam hal ini unsur penculikan belum dapat dibuktikan,” ujar Donny saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023).

“Yang bersangkutan (tersangka) seorang residivis dan sudah pernah menjalankan hukuman di beberapa tempat di Klaten dan Semarang Kota tindak pidana pencurian motor,” tambahnya.  

Sementara itu, orang tua korban Setiawan Santoso menjelaskan awal mula kejadian yaitu pelaku datang ke warungnya sekira pukul 01.30 WIB untuk meminta minum lalu pergi. Kemudian selang beberapa pelaku datang kembali untuk meminta karung sebagai wadah barang rongsokan.

Dirinya mengaku, pelaku terus menekan agar permintaanya selalu dituruti. Pelaku juga sempat minta diantar ke sebuah tempat di Hasanudin untuk mengambil barang rongsokan.