"Pergerakan uang Pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di freeze," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 11 Januari 2023.
Kata Mahfud, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pembekuan uang kas Pemda Papua tersebut. Pun disebut Mahfud, upaya pembekuan bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum dulu," tuturnya.
Baca Juga :