"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, 11 Januari 2023.
Kata Firli, nantinya Lukas Enembe akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Saat ini, Lukas akan dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga kondisinya membaik.
"Lukas Enembe akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Namun, mempertimbangkan kondisinya, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara. Perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal ini pertimbangan kesehatannya," ungkapnya.