Antv –Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat sejak Selasa, 10 Januari 2023. Tindakan itu dilakukan usai tim dokter RSPAD melaksanakan pemeriksaan kesehatan awal kepada yang bersangkutan.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri pemeriksaan terhadap tersangka Lukas Enembe belum bisa dilakukan KPK dan juga penahanan ditunda dengan meilihat perkembangan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Penahanan adalah penempatan seseorang di rumah tahanan negara, rumah tahanan kota, atau rumah tahanan rumah. Jadi penempatan seseorang di tempat tertentu dengan syarat, satu melakukan tindak pidana, kedua cukup bukti, ketiga supaya tak mengulangi pidana dan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Firli kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Selasa, 10 Januari 2023 malam.
"Syarat-syarat itu memenuhi. Tapi sementara untuk pemeriksaan seseorang itu perlu kondisi yang sehat. Nah ini kondisinya (Lukas Enembe) belum bisa kita lakukan pemeriksaan," sambungnya.
Seperti ditulis Viva.co.id, Firli menjelaskan, pihaknya akan menunggu kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik sebelum melakukan pemeriksaan. Dalam kesempatan itu, dirinya juga tidak menutup kemungkinan, Lukas Enembe bisa diperiksa pada Rabu, 11 Januari 2023 esok jika kesehatannya membaik.
"Kita tunggu bagaimana kondisi setelah perawatan oleh RSPAD," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe dirawat sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Hal ini diungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Kata Firli, Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto baik pemeriksaan saraf, jantung, hingga tanda vital dan fisik. Hasilnya, tim dokter memutuskan agar Lukas Enembe menjalani perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSPAD, baik itu wawancara, keluhan dan riwayat pengobatan, pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG dan pemeriksaan jantung, tim dokter RSPAD memutuskan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe. diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut khususnya pendalaman bersama dengan IDI," kata Firli.