Antv –Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya melanggar aturan karena menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe tanpa pemberitahuan. Menurut juru bicara KPK Ali Fkri, Lukas sudah pernah dipanggil, namun selalu mangkir.
"Kalau pemberitahuan sudah pernah dipanggil, namun selalu kasih berbagai alasan kesehatan," kata Ali Fikri menjelaskan kepada wartawan pada Selasa, 10 Januari 2023.
Ali juga membeberkan kondisi Lukas Enembe dalam keadaan sehat saat ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Dia juga menegaskan bahwa seharusnya, sebagai tersangka atau pun saksi, wajib bagi seseorang untuk memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan demi kelancaran hukum yang berlangsung.
"Sekali lagi, ini selalu kami sampaikan ketika seseorang dipanggil baik itu sebagai saksi atau tersangka, itu kewajiban yang harus dipenuhi," ujarnya.
Seperti dilansir dari Viva.co.id, Ali menjabarkan bahwa pihaknya tidak pernah melanggar aturan apa pun seperti yang diklaim oleh pihak Lukas Enembe.
"Kami tidak akan melanggar hukum ketika kami menegakkan hukum," katanya.
Ali juga menegaskan penangkapan Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), serta sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua.