"Saat diamankan, kita mendapat barang bukti 100 batang rokok ilegal" ujar Umam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos dan tempat tinggal Sobirin di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan ratusan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berbagai merek yang siap diedarkan.
"Barang bukti yang kita amankankan total 588 batang rokok ilegal, puluhan bungkus tembakau berbagai jenis, cengkih, lem kertas, alat linting, kertas rokok, gabus filter, gunting, korek api" jelas Umam.
Rokok buatan Sobirin yang berhasil diaamankan petugas ini terdiri dari berbagai merek, diantaranya Dji Doe Ran, Super Premium, Mahkota R Mild dan Soriya. Kepada petugas, Sobirin mengaku menjual rokok buatannya ini dengan harga Rp25 ribu per 50 batang.
Akibat perbuatannya, Sobirin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun, karena dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Untuk penanganannya, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai, dan melimpahkan kasus ini ke Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Juanda Sidoarjo" tandas Umam.