Setelah itu, pelaku JB mengajak empat kawannya untuk mendatangi SMA Bopkri 1 Yogyakarta. Empat orang kemudian melakukan penganiayaan kepada dua orang satpam sekolah hingga mengalami luka-luka.
Mereka juga merusak pos keamanan sekolah hingga menyebabkan kaca dan meja kaca pecah. Pelaku bahkan merusak kamera CCTV di pagar utama sekolah.
Polisi akhirnya bisa mengungkap kasus ini dan menangkap tiga dari empat pelakunya. Petugas juga mengamankan kendaraan pelaku dan pecahan barang yang dirusak sebagai barang bukti.
"Kepada tersangka kami kenakan perusakan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," pungkasnya.
Baca Juga :