Antv – Petugas Satreskrim Polres Indramayu, Jawa barat, meringkus tiga pelaku pencurian buku pelajaran sekolah. Bahkan aktor utama maling buku tersebut dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.
Selain tersangka, petugas juga menyita dua unit mobil, handphone dan sisa buku hasil kejahatan.
Aksi pelaku yang berinisial CR, terekam CCTV saat mengendap masuk ke salah satu sekolah di Kabupaten Indramayu.
CR yang beraksi seorang diri, masuk ke dalam sekolah dengan cara merusak gembok dan mencongkel pintu kelas, saat dini hari.
CR kemudian memggasak buku pelajaran yang tersimpan di masing-masing kelas hingga ruang kantor guru.
Berbekal rekaman CCTV itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan aksi pencurian buku pelajaran yang dilakukan tersangka.
CR ditangkap bersama dua penadah yakni AS dan WR, di tempat persembunyiannya masing-masing.
Para tersangka diamankan berikut dengan barang bukti dua mobil, alat perusak gembok, buku dan handphone hasil kejahatan.
"Dari laporan yang kami terima sebanyak 37 sekolah yang di bobol dan ini juga sesuai pengakuan tersangaka mengaku telah melakukan sebanyak 37 kali. Jadi modus oprandinya adalah, tersangka menggunakan konci roda untuk mencongkel gembok yang ada di sekolah termasuk jendela sekolah masuk ke dalam sekolah malam hingga menjelang subuh selanjutnya mengambil barang barang di dalamnya, seperti buku-buku beserta tablet dan juga handphone. Pelaku yang melakukan aksinya hanya tunggal berdasarkan rekaman CCTV. Kita juga mengamankan dua penadah. Kerugian yang di derita sekolah sekolah cukup besar," ujar AKBP M Fahri Siregar, Kapolres Indramayu, Selasa (10/1/2023).
Di hadapan petugas, CR mengakui perbuatannya menggasak buku pelajaran di tiga puluh tujuh sekolah di wilayah kabupaten Indramayu, Ciasem, Subang, dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
CR kemudian menjual buku hasil curiannya kepada dua penadah dengan sistem jual kiloan hingga mencapai berat dua belas ton.
Dengan harga harga Rp1500 perkilonya, tersangka menghasilkan ratusan juta rupiah dari buku curiannya.
"Dari bulan November sudah 37 sekolah, untuk kebutuhan sehari hari karena engga ada proyek, saya kapok," terang, pelaku pencurian dihadapan polisi.
Saat ini, tersangka yang dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap, ditahan bersama dua penadah di ruang tahanan polres indramayu.
Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Akibat aksi pencurian ini, kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar sedikit terganggu lantaran buku pelajaran yang raib digasak oleh tersangka.
"Kepada pelaku pencurian pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku penadah pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 hingga 7 tahun." tandas AKBP M Fahri