Saat ini, tersangka yang dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap, ditahan bersama dua penadah di ruang tahanan polres indramayu.
Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Akibat aksi pencurian ini, kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar sedikit terganggu lantaran buku pelajaran yang raib digasak oleh tersangka.
"Kepada pelaku pencurian pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku penadah pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 hingga 7 tahun." tandas AKBP M Fahri
Baca Juga :