"Biasanya, sebelum pengajuan cerai dikabulkan, kami berusaha melakukan mediasi lebih dulu. Kami berikan nasihat agar rumah tangga dapat bertahan. Meski demikian, keputusan sepenuhnya kami serahkan ke yang bersangkutan,” kata Khoiril.
Khoiril mengatakan, perceraian bisa terjadi kepada siapa saja, tak terkecuali yang berstatus ASN. Karenanya, ia mengajak agar sebelum melakukan pernikahan, terlebih dulu dipikirkan matang-matang.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, membenarkan adanya PNS yang memutuskan bercerai di 2022.
"Mengacu Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.10/1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, maka pegawai yang bersangkutan harus meminta izin ke atasannya. Seandainya tidak melapor bisa terkena sanksi," kata Iskandar.
Contohnya di awal tahun ini, ungkapnya, dimana Bupati Gunungkidul telah menjatuhkan sanksi kepada 2 pegawai yang bercerai tanpa izin. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 45/1990.
“Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan,” pungkas Iskandar.