Antv – Warga Negara Singapura bernama Wen Hai Guan, terpidana penganiayaan yang 1,5 tahun buron, akhirnya berhasil ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Batam Senin kemarin (9/1/2023).
"Kami melakukan penangkapan pada hari ini sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan terhadap terpidana Wen Hai Guan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam," kata Kajari Batam, Herlina Setyorini pada Senin (9/1/2023).
Kronologi penangkapan tersebut bermula dari laporan Imigrasi Batam ke Kejari Batam. Terpidana Wen Hai Guan terdeteksi dalam data imigrasi merupakan DPO Kejari Jakarta Utara.
"Saat pemeriksaan oleh imigrasi ada Red Notice Interpol dalam sistem imigrasi mendeteksi yang bersangkutan kemudian imigrasi berkoordinasi dengan Kejari Batam. Setelah mendapatkan laporan kemudian pelaku diamankan. Saat penangkapan tadi tidak ada perlawanan," ujarnya.
Herlina menjelaskan pada hari ini juga terpidana Wen Hai Guan akan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat. Tim eksekutor Kejari Jakarta Utara langsung ke Batam untuk menjemput.
"DPO sore ini juga diserahkan ke tim eksekutor Kejari Jakarta Utara. DPO Wen Hai Guan ditahan dalam perkara penganiayaan tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan putusan pengadilan nomor 1753 /PID B/ 2020/ PN Jakarta Utara tertanggal 2 Maret 2021," ujarnya
"Kemudian dilakukan upaya banding dengan putusan nomor 84/PID/2021 PT DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan putusan PN dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya.