Antv – Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menyeret Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty sebagai terdakwa.
Kali ini agenda sidang menghadirkan Saksi Ahli untuk meringankan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty.
Dipimpin Dwi Sugianto ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli yakni Dr. Widiada Gunakaya dan Prof. Toto Tohir yang merupakan ahli pidana dan ahli perdata.
Penasehat Hukum Terdakwa sengaja menghadirkan para saksi ahli pidana dan perdata ini lantaran tim penasihat hukum menilai saksi ahli yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU), terkesan mengulang-ulang dakwaan terhadap kliennya.
Makanya penasihat hukum terdakwa menghadirkan para saksi ahli sebagai penyeimbang penjelasan saksi ahli JPU mengenai unsur-unsur pidana dan perdata, termasuk unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya itu.
“Kami sengaja menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata agar mampu menjelaskan lebih jauh lagi apa yang dimaksud dengan unsur-unsur pidana, TPPU, dan unsur perdata,” ungkap Rendra T. Putra selaku penasihat hukum terdakwa Irfan Suryanagara, seusai persidangan di PN Bale Bandung, Senin (9/1/2023).
Dari keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini, lanjut Rendra, mengenai dakwaan penuntut umum telah dijelaskan bahwa kalau memang tidak terbukti unsur pasal 372 dan pasal 378, maka tidak diperlukan lagi pembuktian untuk TPPU terhadap kliennya itu.