Antv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil menangkap 3 pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.
Ketiga pria tersebut adalah GPA, (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS, (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang, serta IL, (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang.
Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengungkapkan bahwa, kejadian berawal pada Sabtu (7/1/2023), sekira pukul 15.30 Wib di perempatan Traffic Light turut tanah, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Petugas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yaitu tersangka GPA dan APS.
"Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tunjungan, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu GPA dan APS," ungkap Kasatresnarkoba Polres Blora di Mapolres Blora, Senin (9/1/2023).
Lebih lanjut Kasatresnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang dengan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.
Dan pada Minggu (8/1/2023), petugas kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial IL, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
"IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang," tandas AKP Edi Santosa.